Proses Penelaahan Sejawat
Proses peninjauan sejawat yang transparan dan double-blind.
Double-Blind Review
Jurnal Hukum dan Agama Madani (JHAM) menerapkan sistem double-blind peer review, di mana identitas penulis dan reviewer dirahasiakan selama proses peninjauan untuk menjaga objektivitas dan independensi penilaian.
Lini Masa Peninjauan
- Pemeriksaan awal editor: 1–2 minggu
- Peninjauan sejawat: 4–8 minggu
- Revisi dan keputusan: 2–4 minggu
- Publikasi setelah diterima: 2–4 minggu
Lama proses dapat berbeda tergantung kualitas naskah, ketersediaan reviewer, dan kebutuhan revisi.
Kriteria Penilaian
Reviewer mengevaluasi naskah berdasarkan:
- Orisinalitas dan kebaruan penelitian
- Relevansi dengan fokus dan ruang lingkup JHAM
- Ketepatan metodologi
- Kualitas dan signifikansi hasil
- Kedalaman analisis dan pembahasan
- Kejelasan dan sistematika penulisan
- Kualitas serta relevansi referensi
- Kepatuhan terhadap etika publikasi
- Kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum, agama, dan masyarakat madani.
Apa itu Penelaahan Ganda-Buta (Double-Blind)?
Dalam proses penelaahan sejawat ganda-buta (double-blind), baik penelaah maupun penulis tetap anonim satu sama lain di seluruh proses. Metode ini mencegah bias penelaah berdasarkan negara asal penulis, afiliasi institusional, atau catatan publikasi sebelumnya.
Alur Kerja Publikasi
Pengiriman Naskah
Penulis korespondensi mengirimkan makalah melalui sistem online kami. Pemeriksaan otomatis untuk plagiarisme (kesamaan < 20%) dilakukan.
Penyaringan Editorial Awal
Pemimpin Redaksi menilai naskah apakah sesuai dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, serta persyaratan format dasar.
Penelaahan Sejawat Ganda-Buta (Double-Blind)
Naskah dikirim ke setidaknya dua penelaah ahli independen (mitra bestari). Fase ini biasanya memakan waktu 3-4 minggu.
Revisi & Keputusan
Berdasarkan umpan balik penelaah, penulis mungkin perlu melakukan revisi (Kecil/Besar). Keputusan akhir (Terima/Tolak) dibuat oleh Editor.
Penyuntingan Naskah & Publikasi
Setelah diterima, naskah menjalani pemformatan tata letak, penyuntingan naskah (copyediting), pemeriksaan ejaan, dan akhirnya diterbitkan secara online dengan DOI yang terdaftar.